DutaRakyat.id,Ambon— Kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mencuat dan menuai sorotan publik.
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) melakukan demo di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, pada Kamis (16/04/2026).
Para demonstran mendesak Kejati Maluku segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran daerah yang nilainya diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Puluhan mahasiswa ini menilai kalau penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kejelasan, sementara indikasi kerugian negara terus menjadi perbincangan.
Koordinator Lapangan GPPK, Hamka Kelian, menegaskan bahwa aksi ini murni atas kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, bukan kepentingan politik maupun kelompok tertentu.

“Ini bukan gerakan politik. Ini murni bentuk dari tanggung jawab moral kami sebagai generasi muda terhadap Kota Ambon. Data yang kami gunakan bersumber dari hasil pemeriksaan BPK RI, yang menemukan adanya anggaran miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sejak tahun 2023,” tegas Kelian kepada media ini disela-sela pendemo.
Hamka Kelian menilai, temuan BPK RI terkait tidak adanya bukti pertanggungjawaban belanja daerah menjadi indikasi serius yang segera ditindaklanjuti. “Ini bukan asumsi atau karangan. Ini temuan resmi BPK RI. Karena itu kami minta Kejati Maluku bertindak cepat dan profesional untuk mengungkap kasus ini secara terang,” demikian ungkap Hamka.
Dalam tuntutan mereka, massa aksi secara khusus minta Kejati Maluku untuk memanggil dan memeriksa “Apries Benel Gaspersz”, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BPKAD Kota Ambon.
Selain itu, mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap dugaan kejanggalan pengelolaan anggaran di BPKAD Kota Ambon tahun 2023.
Bukan cuma Kejati, massa juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku turut mengambil langkah hukum dengan memanggil dan memeriksa pihak yang bersangkutan.
Dalam pernyataan tersebut, GPPK juga mendesak Wali Kota Ambon, segera mencopot Apries Benel Gaspersz dari jabatannya guna menjamin proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Massa menyatakan akan terus mengawal proses penanganan dugaan kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas. Mereka juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. {Warang Borqan}







































