DutaRakyat.id,Ambon— Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil menangkap Buronan narkotika jenis sabu.
Buronan yang ditangkap ini yakni, “Fadila Marasabessy”. Ia diringkus tim tabur yang di pimpin oleh Kasi V Kejati Maluku di Counter HP lokasi pasar mardika Ambon, Selasa (14/4/2026).
Menurut Kasi V Kejati Maluku, Hasan M Tahir, bahwa wanita berusia 33 tahun ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sejak Februari 2026.
”Fadila Marasabessy dicantumkan sebagai DPO sejak 26 Februari 2026. Dia ditangkap hari oleh tim tabur Kejati Maluku di Counter HP lokasi pasar mardika ambon”, ucap Hasan saat diwawancarai.
Diketahui, “Marasabessy” tersandera kepemilikan sekaligus pemakai sabu sebanyak 0,19 gram. Sebelumnya Ia ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Maluku pada 2024 lalu, dan dilakukan pelimpahan ke Kejari Ambon.
Hasan menjelaskan kalau Fadila Marasabessy ini merupakan terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 16 April 2025 yang menghukum terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara dan denda 800 juta subsider 2 bulan kurungan.
“Terkait kasusnya, “Fadila Marasabessy” divonis 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Ambon pada bulan Oktober 2024 lalu”, jelas Hasan.
Kemudian ungkap Hasan, terdakwa “Fadila” melakukan upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Ambon. Selanjutnya terdakwa mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
”Setelah putusan MA, pihak Kejari Ambon selaku eksekutor melayangkan surat panggilan kepada “Fadila” tetapi yang bersangkutan tidak datang. Ketika dijemput tidak berada ditempat. Kemudian Kejari Ambon menetapkan “Fadila Marasabessy” sebagai DPO pada 26 Februari 2026 ” ungkapnya.
Setelah “Fadila” diamankan oleh tim Tabur, kemudian diserahkan kepada pihak Kasi Pidum Kejari Ambon selaku eksekutor dalam perkara ini. Selanjutnya yang bersangkutan digiring ke Rutan Perempuan sekitar pukul 21.40 WIT dini hari malam. {Warang Borqan}









































