DutaRakyat.id,Ambon— Sidang kasus korupsi penyertaan modal pada PT Tanimbar Energi, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang berlangsung di pengadilan tipikor pada pengadilan negeri ambon, Kamis (16/4/2026).
Persidangan ini dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa pada kasus tersebut, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari KKT, Garuda Cakti Vira Tama Cs. Sedangkan ketua majelis hakim, Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota.
Ketiga terdakwa ini dituntut beragam oleh JPU Kejari KKT. Sedangkan mantan/eks Bupati KKT, Petrus Fatlolon, dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
“Terdakwa mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp300 juta subsider 100 hari penjara”, ucap JPU, Garuda Cakti dalam tuntutannya.
Selain pidana badan, JPU Garuda Cakti Vira Tama Cs, juga menuntut terdakwa Fatlolon untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.

“Apabila uang pengganti tersebut tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan,” ucap JPU Garuda Cakti dalam surat tuntutannya yang dibacakan di depan Majelis Hakim.
Mengakhiri persidangan ini, Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu mengatakan sidang ini di tunda sampai 20 april dengan agenda pembelaan.
Sementara, diluar ruangan tepat didepan pintu pengadilan tipikor, Petrus Fatlolon mengungkapkan kalau dirinya dikriminalisasi ole Kejaksaan KKT.
“Saya dibebankan dalam tuntutan jaksa atas uang pengganti Rp4,4 Miliar, sementara saya tidak pernah menikmati aliran dana itu. Ini tindakan kriminalisasi maupun diskriminasi terhadap saya”, ungkapnya.
Bukan hanya itu, Petrus juga heran dengan isi tuntutan mengenai identitasnya yang salah yang dapat dikatakan bahwa dirinya di diskriminasi.
“Umur saya sudah 58 tahun, lahir di ambon dan tinggal di Tanimbar, sedangkan dalam Isi tuntutan dan dibacakan JPU kalau saya lahir di Lamongan, tanggal 04 Juli 1991, Laki-Lak, umur 31 tahun. Tinggal di Jl. Ahmad Ya814 RT 02 RW 09 Desa Sumberporong Kec. Lawang Kab. Malang, beragama Islam. Mantan Karyawan BUMN (BRI) 2014-2022. S1. Aneh kan, ada apa ya?”, tegasnya mengherankan.
Petrus menegaskan bahwa dirinya akan mengungkapkan semua tindakan kriminalisasi maupun diskriminasi terhadap dirinya yang di lakukan oleh Kejari KKT.
“Ini tindakan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap saya, dan saya akan ungkapkan serta membuktikan untuk hakim pada agenda sidang pembelaan nanti”, demikian tegas Fatlolon diluar ruang persidangan. {Borqan Warang}







































