DutaRakyat.id,Malra— Polres Maluku Tenggara (Malra) bergerak cepat menangani kasus penikaman yang menewaskan Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Malra, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
Dalam waktu dua jam setelah kejadian ini, dua terduga pelaku penikaman Nus Key berhasil diamankan aparat Polres Malra.
Insiden tragis itu terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.25 WIT tepat di pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra.
Korban yang baru saja tiba dari Jakarta dengan pesawat, diserang oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, penyerangan terjadi secara tiba-tiba saat korban berjalan menuju pintu keluar bandara.

“Pelaku mendekati korban dan langsung melakukan penikaman tepat dibagian leher korban menggunakan sebilah pisau. Setelah itu pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Rositah.
Korban yang mengalami luka serius sempat dilarikan oleh pihak keluarga ke RS Karel Sadsuitubun sekitar pukul 12.00 WIT. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Menindaklanjuti insiden ini, aparat kepolisian dipimpin Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pengumpulan keterangan saksi, serta pengejaran terhadap terduga pelaku. Kurang lebih dua jam, dua terduga pelaku berhasil diamankan.
Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial HR (28) dan FU (36). Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polres Malra guna mengungkap peran masing-masing serta motif di balik aksi tersebut.
“Penanganan kasus ini dilakukan secara cepat dan terukur. Kami masih mendalami motif, tambah Rositah.
Kapolda Maluku telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas. Selain itu, langkah-langkah preventif juga dilakukan guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah Maluku Tenggara. {Warang Borqan}







































