DutaRakyat.id,Ambon— Tim Lawyer atau Penasihat Hukum (PH) lima terdakwa masing-masing Agustinus Pietersz (Mantan Kepala Pemerintah Negeri Tiouw), Greny Helmy Hengst (Sekretaris Negeri Tiouw), Helny Kaitjily (Kaur Keuangan Negeri Tiouw), Stela Helena Pietersz (Kaur Umum dan Tata Usaha Negeri Tiouw), dan Benhur Paliyama (Kaur Pelayanan Masyarakat Negeri Tiouw) telah mengajukan Nota Pembelaan (Pleidoi) terhadap klien mereka di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
Persidangan yang dipimpin Hakim ketua Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota yakni Anthonius Sampe Samine dan Bonni Alim Hidayat, pada Rabu (15/4/2026).
Tim PH terdakwa Agustinus Pieters diantaranya, Rony Samloy, Fredrik Roliens Septory dan Rahmawaty. Secara bergiliran membacakan isi Pledoi klien mereka.
“Perlu diterapkannya Azas Lex Favor Reo dalam perkara ini menyusul terjadinya perubahan peraturan soal Kitab UU Hukum Pidana menyusul pemberlakuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas Septory saat membacakan Pleidoi Terdakwa Stela Helena Pieters.
“Perhitungan dan penentuan kerugian negara oleh Auditor Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) amburadul dan bertentangan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU.XXIV/2026,” baca Septory lagi.

Melalui Pleodoinya, lanjut Septory membacakan, Tim PH Agustinus Pietersz dan kawan-kawan juga meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menetapkan Mohammad Ali Holle (Pendamping Kecamatan Saparua) yang meminjam Rp.2 Juta dan belum dikembalikan dari Terdakwa Agustinus Pieters dan Terdakwa Herny Kaitjily, Ahli Inspektorat Malteng Abdullah Tualeka, S.E., yang meminta Rp.5 Juta dari para Terdakwa, Nyonya Mima selaku Ketua Tim Inspektorat Malteng meminta Rp.4 Juta dari para Terdakwa, Saksi Farsis Pattiwael (mantan Kaur Perencanaan Negeri Tiouw), dan saksi Agustina Petronela Warela (Bendahara Tim Penggerak Program Kesejahteraan Tiouw) yang tanpa hak menahan uang Rp6 Juta lebih karena mereka ikut serta dalam kasus penyalahgunaan DD/ADD Tiouw, Saparua, Malteng Tahun Anggaran 2020, TA 2021 dan TA 2022.
Rahmawaty yang membacakan Pledoi Agustinus Pietersz dan Benhur Paliyama menyebutkan masalah uang pengganti sebesar Rp601 Juta lebih ke Terdakwa Agustinus Pietersz dan Rp261 Juta lebih ke Terdakwa Benhur Paliyama terlalu berlebihan sebab uang sebesar Rp139 Juta dari ADD/DD Tiouw yang terbakar bersama rumah kediaman Benhur Paliyama pada Oktober 2023 lalu harus dinilai sebagai keadaan memaksa (force major) yang dapat membebaskan Terdakwa Benhur Paliyama dari kewajiban perdata.
Sementara itu, Koordinator Tim PH Agustinus Pietersz, Rony Samloy meminta majelis hakim menerima Nota Pembelaan kelima kliennya, menyatakan dakwaan dan surat tuntutan JPU Kabur (obscuur libel) tentang jumlah kerugian keuangan negara, atau mohon putusan yang seringan-ringannya bagi kelima terdakwa.
Di kesempatan yang sama, Penasehat Hukum Terdakwa Theo Matahelumual, Max Manuhuttu meminta kliennya dibebaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag rechtsvervolging) karena kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan sehingga terjadi penyalahgunaan DD/ADD Tiouw selama 2020-2022. Sidang dilanjutkan pada Senin (20/4) dengan agenda putusan. {Warang Borqan}








































