DutaRakyat.id,SBB— Kecurigaan kian menguat dalam praktik suap berkedok sewa lahan operasi tambang nikel di Desa Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat ini telah mendalami aliran dana mencurigakan senilai Rp1,8 miliar yang diduga melibatkan PT Bina Sewangi Raya (BSR) dan Kepala Desa Piru, Oktavianus Manupassa.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas pertambangan nikel di kawasan Gunung Kobar, Dusun Taman Jaya. Skema “sewa lahan” yang digunakan kini disorot sebagai modus yang diduga menyamarkan praktik suap.
Penyelidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah pihak, baik dari jajaran Pemerintah Desa Piru maupun pihak perusahaan.
Hingga kini, Kepolisian masih menutup rapat apakah pemeriksaan turut menyasar pimpinan PT BSR yang disebut-sebut dikendalikan oleh Jacqueline M.F. Sahetapy bersama Doddy Hermawan?.

Kasipenmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa, membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan sejumlah pihak telah dimintai keterangan.
“Kasus Desa Piru masih dalam proses penyelidikan. Para pihak sudah dimintai keterangan, termasuk dari Pemerintah Desa dan pihak perusahaan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Haurissa menegaskan, penyidik tidak berhenti pada pemeriksaan awal. Penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang berkaitan, guna mengungkap kemungkinan adanya unsur pidana dalam transaksi tersebut.
“Tim masih menelusuri pihak lain yang berkaitan dan akan dimintai keterangan. Kami juga masih mendalami apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini,” tambahnya.
Skandal ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan dugaan praktik korupsi di tingkat desa.
Jika terbukti, kasus ini berpotensi menyeret lebih banyak pihak dalam pusaran hukum, sekaligus membuka tabir praktik gelap di balik investasi tambang di Maluku. {Warang Borqan}









































