DutaRakyat.id,Ambon— Skandal perpanjangan perizinan IUP produksi Marmer dan penerbitan persetujuan RKAB IUP, Batu Gamping yang dikelolah PT Gunung Makmur Indah (GMI), menguat ke adanya dugaan aliran dana yang masuk ke kantong para pejabat lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Dugaan ini kuat setelah tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa sejumlah saksi, dan diduga adanya aliran “dana haram” tersebut.
Manuver busuk berkedok suap perpanjangan perizinan ini, setelah pemerintah provinsi Maluku diberiKan kewenangan mengeluarkan izin produksi berdasarkan regulasi dari Pemerintah Pusat di tahun 2023 lalu.
“Jadi berdasarkan regulasi itu Pemprov bisa mengeluarkan izin. Akan tetapi, khusus untuk batu gamping di SBB, ada dugaan rekayasa izin produksi luas lahan dari 1000 hektar menjadi 2000 hektar. Ini berbeda dengan ijin produksi yang dikeluarkan Pempus di tahun 2020 lalu. Nah, disitu temuan adanya dugaan rekayasa, yang berujung pada “pelicin” saku,” ujar sumber media ini di Kejati Maluku, Selasa (7/4/2026).
Selain dugaan rekayasa luas lahan yang berujung pada hutan rakyat di babat secara liar oleh penamnang, tim Jaksa Pidsus juga menemukan adanya persoalan penyetoran pajak hingga pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) oleh PT GMI.

Perusahaan ini, kata sumber, sudah beroperasi lama dan mendapat perpanjangan perizinan oleh Pemprov.
“Jadi, pertanyaannya perizinan itu keluar dari dinas mana, dan harus ditandatangani oleh siapa, kan Gubernur (Gubernur Hendrik Lewerissa). Nah, pajak dan DBH itu yang juga dikejar,” ujarnya singkat, sembari optimis kasus tersebut dapat dituntaskan hingga pada penetapan tersangka nantinya.
Sementara, sejak pagi tadi, atau sekira pukul 09.00 Wit, Direktur PT GMI, John Keliduan diperiksa tim penyidik Pidsus Kejati Maluku.
Ia diperiksa langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer Jongker Orno.
Pemeriksaan terhadap Keliduan dibenarkan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap Keliduan berlangsung selama 12 jam lebih, mulai dari pukul 09.00 Wit hingga pukul 20.30 Wit.
“Pemeriksaan berlangsung sejak pagi, dan sekarang sudah pukul 8 malam (20.10 Wit). Hitung saja,” kata Ardy.
Ardy menjelaskan, pemeriksaan terhadap Direktur PT GMI tersebut tentu bertujuan untuk kepentingan tim penyelidik dalam mencari adakah tidak dugaan perbuatan pidana dibalik skandal batu gamping.
“Kedepan masih ada saksi lagi. Siapa mereka, nanti diinfokan,” tegasnya. {Warang Borqan}









































