DutaRakyat.id,Malra— Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).
Proyek jalan ini dikerjakan tahun 2023 dengan nama paket Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat dengan jenis pekerjaan adalah pekerjaan konstruksi.
Pekerjaan jalan tersebut milik Dinas PUPR Provinsi Maluku, yang dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya dengan direktris Novita Pattirane.
Penetapan empat orang tersangka di kasus korupsi ini telah dilakukan penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku beberapa waktu lalu.
Empat tersangka itu di antaranya berinisial MT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pekerjaan jalan tersebut, RT selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), IU selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta NP direktur CV JJ sebagai kontraktor pelaksana.

“Dari seluruh saksi yang kita periksa, ada empat orang yang kita nilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas terjadinya kerugian keuangan negara yang sesuai perhitungan negara sebesar 2,8 miliar. Karena itu, status keempat saksi ini kita naikkan sebagai tersangka,” ungkap Dirreskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Piter Yanottama saat dikonfirmasi Rabu, (8/4/2026).
Empat tersangka ini diketahui, ada dua berstatus PNS aktif dan dua lainnya adalah warga sipil.
Disinggung soal kemungkinan ada penambahan tersangka, Kombes Piter mengaku kalau bisa saja ada dan bisa juga tidak.
“Bisa iya, bisa tidak. Nanti kita lihat lagi dinamika pada pemeriksaan para tersangka. Karena biasanya saat belum berstatus tersangka, bisa saja ada keterangan atau data maupun fakta yang mereka belum ungkapkan atau sembunyikan. Jika nantinya para tersangka ungkapkan fakta baru, ya pastinya akan kita dalami lagi. Jadi soal tambahan tersangka, bisa iya bisa tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, pada awal bulan November 2025, penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK. Nilai kerugian mencapai Rp. 2,8 miliar. Nilai kerugian ini cukup besar sekitar 38 persen bila dilihat dari nilai kontraknya sebesar Rp7,2 miliar.
Untuk diketahui, paket pekerjaan konstruksi Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar-Tetoat tersebut dikerjakan oleh CV. Jusren Jaya sesuai Kontrak Nomor : 910.916/PEMEL-CLN-GP.8-APBD/DAK-TEMATIK 05/2023 /01 tanggal 14 April 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp.7.131.601.600.
Kemudian dilakukan addendum dengan Nomor : ADD.01/910.916/ PEMEL-CLN/GP.8 /APBD/DAK-TEMATIK 05/2023/01, tanggal 8 Juni 2023 dimana nilai kontraknya naik menjadi Rp.7.200.000.000.
Sesuai kontrak awal waktu pekerjaannya 210 hari kalender yaitu sejak 14 April 2023 hingga 9 November 2023, namun tidak selesai. Kemudian dilakukan addendum waktu pekerjaan menjadi 262 hari kalender terhitung sejak tanggal 14 April 2023 hingga 31 Desember 2023 namun juga tidak selesai.
Anehnya, hingga berakhir waktu kontrak pekerjaan ini hanya punya progres sekitar 53 persen, namun PPK dan Pengguna Anggaran mencairkan anggaran proyek hingga 100 persen. {Warang Borqan}








































