DutaRakyat.id,SBB— Aktivitas pertambangan galian C yang diduga ilegal masih terus berlangsung di Dusun Laala, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku. Padahal, lokasi tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku.
Perusahaan yang diduga tetap beroperasi tersebut adalah PT Maranti Jaya Permai. Aktivitas penambangan dilakukan meski dokumen Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) perusahaan itu disebut telah kadaluarsa.
Seorang warga setempat mengungkapkan, hingga kini aktivitas pengambilan material di sekitar kali Dusun Laala masih terus berlangsung.
“Sampai sekarang mereka masih operasi di sekitar kali. Padahal garis polisi masih terpasang,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (12/4/2026).
Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Maluku. Warga menilai ada ketidaktegasan dalam penanganan kasus tersebut.

Mereka mendesak Ditkrimsus Polda Maluku untuk segera mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal PT Maranti Jaya Permai secara transparan dan tanpa tebang pilih.
“Polda harus terbuka dan jangan tebang pilih. Di Rohmoni dan Hulaliu, kasus galian C ilegal diproses sampai ada tersangka. Masa yang di Dusun Laala tidak bisa?” katanya.
Menurut warga, sejak awal aktivitas perusahaan tersebut telah bermasalah karena tetap beroperasi meski WIUP sudah tidak berlaku. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang disengaja.
Kasus di Dusun Laala pun dibandingkan dengan dua kasus serupa di Pulau Haruku, yakni di Desa Rohmoni dan Hulaliu, yang telah diproses hukum oleh Ditkrimsus Polda Maluku hingga penetapan tersangka.
Selain itu, material hasil tambang dari lokasi tersebut diduga digunakan untuk sejumlah proyek pemerintah, di antaranya proyek jalan Piru–Lokki serta proyek pembangunan bendungan pengendalian banjir di Dusun Laala dengan nilai kontrak mencapai Rp32,5 miliar.
Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Polisi harus usut tuntas. Kalau perlu semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Maluku terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut. {Warang Borqan}










































