DutaRakyat.id, Aru— Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru menetapkan “Supardi Arifin alias Fajar” sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan gedung perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kepulauan Aru, tahun anggaran 2022.
“Fajar” ini merupakan kontraktor atau pelaksana pekerjaan pembangunan perpustakaan tersebut dengan anggaran sebesar Rp 9.381.386.249. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kekurangan volume pada pekerjaan dan denda keterlambatan hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.572.919.910.
Sebelumnya, “Fajar” dipanggil dan diperiksa sebagai saksi, namun yang bersangkutan terpantau berada di wilayah Kabupaten Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Pada hari jumat 17/4/2026, atas koordinasi Kejari Aru dan Tim Satuan Tugas Kejagung, “Fajar” diringkus dan diterbangkan dari jakarta ke ambon untuk diperiksa oleh Kejari Aru di Kejari Ambon.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, serta mempertimbangkan keterangan para saksi, dokumen yang diperoleh, dan keterangan ahli, Tim Penyidik Kejari Aru menemukan dua alat bukti yang cukup, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: B-01/Q.1.15/Fd.2/04/2026, pada Sabtu (18/4/2026).
Saat ini, dilakukan penahanan terhadap “Fajar” di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 18 April 2026 sampai dengan 7 Mei 2026.

Tersangka melanggar pasal sebagai 603 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor.
Selanjutnya, pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. {Warang Borqan}








































