DutaRakyat.id,Ambon— Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 9 Ambon, Lona Parinussa, akhirnya menerima hukumannya.
Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Lona Parinussa.
Eks Kepsek itu dinilai terbukti korupsi dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, pada SMP Negeri 9 Ambon, dengan kerugian negara senilai Rp1.862.769.063.
Vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua, Wilson Sriver, didampingi dua hakim anggota lainnya dalam persidangan yang berlangsung, pada Jumat (10/4/2026).
Putusan penjara ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menginginkan terdakwa di hukum 8,6 tahun pejara.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Lona Parinussa, terbukti secara sah melakukan Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Lona Parinussa dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ucap Hakim dalam amar putusan tersebut.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp300 juta dengan waktu yang ditentukan, subisder 3 bulan 10 Hari.
Selain itu, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp900 juta lebih, dikurangi Rp20 juta sehingga total yang dibebankan sebesar Rp880 juta sekian.
“Apabila pengganti tidak di kembalikan Makka di tambah dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” demikian putusan Hakim Ketua.
Usai pembacaan putusan, baik Jaksa maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. {Warang Borqan}









































