DutaRakyat.id,Ambon— Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan Tahap II yakni penyerahan tersangka inisial “SN” serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT).
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilaksanakan di Kantor Kejati Maluku, setelah berkas perkara Tersangka SN dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU, sehingga perkara ini beralih dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan, pada Kamis (9/4/2026).
Tersangka SN merupakan ASN di Kejari SBT ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada perkara korupsi keuangan Kejari SBT tahun anggaran 2024.
Tersangka selaku Bendahara Pengeluaran dalam kurun waktu 21 Agustus 2024 sampai dengan 26 November 2024 telah merugikan negara sebesar Rp 798.250.524, berdasarkan perhitungan auditor Kejati Maluku. Kemudian uang korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka antara lain: Tidak menyerahkan dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke Kepala Seksi sebagaimana mestinya. Memberikan keterangan palsu ke pimpinan dan pejabat terkait. Serta melakukan pencairan TUP kedua tanpa sepengetahuan pimpinan dan menandatangani sendiri dokumen administrasi pencairan dana tersebut.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 9 April 2026 hingga 28 April 2026 di Rutan Kelas II A Ambon berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejari SBT Nomor: PRINT-148/Q.1.17/Ft.1/04/2026.
Tersangka melanggar : Primair Pasal 603 UU RI No1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Subsidair, Pasal 604 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. {Warang Borqan}









































