DutaRakyat.id,Buru—- Dugaan korupsi proyek preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya hingga Teluk Bara, Kabupaten Buru, kian mengarah ke penanganan serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kejati Maluku mulai membidik peran pengawasan teknis dengan memeriksa dua anggota Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dinas PUPR Provinsi Maluku, pada Selasa (14/4/2026).
Kedua saksi itu berinisial FS dan FM. Mereka diperiksa selama kurang lebih lima jam oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus), sejak pukul 10.00 WIT hingga 14.00 WIT.
Dua saksi tersebut merupakan bagian dari tim teknis yang bertugas mengawal jalannya proyek dari sisi administrasi, keuangan, hingga progres fisik di lapangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan saksi dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara pada Dinas PUPR Provinsi Maluku, Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Tujuan penyidik memeriksa tim Monev bukan tanpa alasan. Dalam struktur pelaksanaan proyek, tim ini memiliki fungsi vital sebagai “mata dan telinga” pimpinan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan anggaran.
Tim Monev seharusnya melakukan verifikasi dokumen kegiatan, mengecek laporan progres berkala, meninjau langsung kondisi fisik di lapangan, hingga memastikan pembayaran termin sesuai capaian pekerjaan. Bahkan, mereka juga berkewajiban memberikan peringatan dan rekomendasi jika ditemukan penyimpangan.
Namun fakta di lapangan lain. Proyek senilai Rp14,46 miliar yang bersumber dari APBN tersebut justru diduga mangkrak. Pekerjaan jalan sepanjang kurang lebih 3 kilometer itu tidak rampung sesuai kontrak pada tahun 2023 hingga 2024 belum menunjukkan penyelesaian.
Sementara informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Basudara, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial MT. Mandeknya proyek inilah yang kemudian memicu laporan masyarakat ke aparat penegak hukum.
Ada sumber internal dan terpercaya media ini, menyebutkan kalau penyidik kini menelusuri secara menyeluruh rantai tanggung jawab, mulai dari perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga fungsi pengawasan.
“Fokusnya bukan hanya pada pelaksana proyek, tapi juga siapa yang bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengawasan. Karena proyek ini tidak selesai, padahal anggaran sudah berjalan,” ungkap sumber.
Penyidik memeriksa tim Monev menjadi krusial untuk mengungkap apakah terjadi kelalaian, pembiaran, bahkan indikasi keterlibatan dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Beberapa dokumen penting, seperti laporan progres fisik, pencairan termin, serta berita acara pemeriksaan pekerjaan, turut didalami penyidik guna menguji kesesuaian antara administrasi dan kondisi riil di lapangan.
Kejati Maluku menegaskan bahwa penyelidikan terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan, pihak-pihak lain yang memiliki peran strategis dalam proyek ini akan dipanggil dan dimintai pertanggungjawaban.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut pembangunan infrastruktur vital di Kabupaten Buru yang seharusnya mendukung konektivitas antarwilayah. Mangkraknya proyek ini, tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara, tetapi menghambat akses ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Dengan pemeriksaan yang terus bergulir, publik kini menunggu langkah tegas Kejati Maluku dalam mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab atas proyek jalan belasan miliaran rupiah yang berujung mangkrak. {Warang Borqan}








































