DutaRakyat.id,Ambon— Akibat ketidakpastian Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) atas penyelidikan dugaan korupsi ADD/DD Liang, tokoh masyarakat Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kedatangan para tokoh ini terdiri dari perwakilan Saniri Negeri, RT hingga tokoh muda. Tujuan kedatangan mereka yakni mendesak Kejati Maluku segera mengarahkan bawahannya dalam hal ini Kejari Malteng agar secepatnya menuntaskan laporan dugaan korupsi ADD/DD Liang, tahun anggaran 2023-2024, sebesar Rp2 miliar.
Menurut Irwan Lessy, selaku tokoh muda Negeri Liang, bahwa laporan penyalahgunaan ADD-DD di Negeri Liang telah dilaporkan sejak tahun 2024 ke Kejari Ambon. Kemudian Kejari Ambon mengalihkan laporan tersebut ke Kejari Malteng untuk ditindaklanjuti dan diusut tuntas.
“Laporan sudah dari tahun 2024 itu ke Kejari Ambon namun dialihkan penanganannya ke Kejari Malteng dengan dugaan raibnya itu sekitar Rp 2 Miliar”, kata Lessy.
Anehnya ucap Lessy, perkembangan terakhir dari Kejari Malteng di tahun 2025 kemarin, bahwa masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat setempat.

“Jadi informasi yang kami terima dari Kasi Pidsus Kejari Malteng itu masih menunggu hasil audit dari inspektorat, kok kasus ini dibiarkan mengambang seperti ini, sudah dua tahun loh?”, ucapnya.
Selain itu, Iwan Lessy juga meminta Kejari Malteng harus transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Sebab ada informasi di masyarakat Liang kalau Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Liang telah melakukan pengembalian hasil korupsi ADD/DD tersebut sebesar Rp150 juta lebih.
“Yang kami inginkan ada transparansi soal informasi yang beredar terkait pengembalian uang korupsi yang dilakukan oleh Penjabat KPN Liang. Nah, kami ingin tahu berapa uang yang dikembalikan beserta notanya supaya ada keterbukaan bagi masyarakat, ” pintanya.
Selain ADD/DD, mereka juga melaporkan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) Liang, yang tidak jelas. Sebab menurut mereka, PAD Liang tidak pernah dimasukan ke Kas Negeri. Padahal PAD negeri Liang cukup besar yang bersumber dari sektor Pariwisata dan Pelabuhan. “Mulai dari tahun 2023 hingga 2024 tidak ada PAD yang masuk ke Kas Negeri, padahal PAD Liang sangat besar”, tambahnya.
Sementara itu, salah satu Saniri Negeri Liang menjelaskan kalau tahun 2022 sampai saat ini, dirinya belum menerima insentif. Padahal di tahun-tahun sebelumnya ia pernah menerima insentif sebesar Rp 800 ribu yang dibayarkan per tiga bulan sekali. Parahnya lagi, ketika menerima insentif, ia hanya disodorkan kwitansi kosong untuk ditandatangani.
“Saya tidak tahu nominal insentif itu berapa. Tapi yang pasti saya terima Rp 800 ribu kemudian diberikan kwitansi kosong untuk ditandatangani, ” jelas Saniri Negeri kepada DutaRakyat.id di samping Kantor Kejati Maluku.
Untuk itu, Saniri Negeri tersebut berharap agar Kejati Maluku melihat berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Negeri Liang terkait pengelolaan ADD/DD yang diduga tidak transparan.
“Selama ini ADD/DD yang dikelola oleh Penjabat KPN Negeri Liang tidak transparan. Jadi kami minta Kejati Maluku bisa secepatnya bertindak mengusut tuntas kasus korupsi ADD/DD Liang ini”, pungkasnya. {Warang Borqan}









































