DutaRakyat.id,KKT— Kasus dugaan korupsi pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus bergulir dan memasuki fase krusial dalam penyelidikan.
Sejumlah nama penting, termasuk dua mantan Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda), dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasus ini turut menyeret kontraktor Agustinus Theodorus (AT), yang diduga sebagai penerima pembayaran terbesar dalam skema UP3 dari sejumlah proyek yang disebut tidak melalui mekanisme tender maupun kontrak resmi.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total beban utang pihak ketiga Pemkab Kepulauan Tanimbar ditaksir mencapai Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Nilai fantastis tersebut kini menjadi fokus pengusutan aparat penegak hukum.
Sumber internal di Kejati Maluku mengungkapkan, sejumlah pejabat kunci telah dijadwalkan untuk diperiksa, di antaranya Sekda Kepulauan Tanimbar Brampi Moriolkosu, mantan Bupati Bitzael Temar, serta mantan Bupati Petrus Fatlolon.

“Mereka dijadwalkan untuk diperiksa karena dianggap mengetahui proses munculnya skema UP3 hingga tahap pembayaran,” ujar sumber di Kejati Maluku, Senin (13/4/2026).
‘Brampi Moriolkosu’ disebut memiliki peran strategis saat menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Hukum sekaligus Ketua Tim Hukum Pemda dalam gugatan perdata yang diajukan Agustinus Theodorus.
Meski gugatan tersebut dimenangkan oleh AT, sumber menyebut terdapat prosedur yang seharusnya dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.
“Disitulah letak persoalannya. Ada proses yang belum sepenuhnya dipenuhi, tetapi pembayaran sudah terjadi,” ungkapnya.
Sementara itu, mantan Bupati Bitzael Temar diduga memberi ruang kepada AT untuk mengerjakan proyek-proyek yang tidak dianggarkan dalam APBD. Bahkan, ia disebut menandatangani rekomendasi untuk sejumlah pekerjaan, termasuk proyek penimbunan dan pembangunan Pasar Omele.
Nama lain yang ikut terseret adalah Matias Malaka, yang saat itu menjabat sebagai Sekda dan disebut turut menggagas skema UP3 bersama AT.
Berbeda dengan pendahulunya, mantan Bupati Petrus Fatlolon dikabarkan sempat menolak melakukan pembayaran UP3 meskipun terdapat putusan Mahkamah Agung. Alasannya kini menjadi bagian penting yang akan didalami penyidik.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung dan sejumlah saksi telah dijadwalkan untuk diperiksa.“Penanganan perkara tetap berjalan. Beberapa saksi sudah dijadwalkan untuk dimintai keterangan,” ujarnya singkat.
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul dugaan adanya upaya intervensi untuk melemahkan penanganan kasus. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya pergerakan sejumlah pihak dari Saumlaki ke Ambon hingga Jakarta untuk melobi penghentian perkara.
Upaya tersebut bahkan disebut menyasar internal Kejaksaan hingga lingkaran elite di tingkat pusat. Tidak hanya itu, indikasi pembungkaman media juga mencuat, dengan sejumlah pihak diduga mencoba meredam pemberitaan terkait kasus ini.
Menanggapi isu tersebut, Azer menegaskan pihaknya tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh tekanan pihak manapun. “Kami bekerja sesuai aturan. Silakan saja ada upaya di luar, tapi proses hukum tetap kami jalankan,” tegasnya.
Sorotan juga mengarah pada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Adi Palembangan, yang diduga memiliki kedekatan dengan pihak-pihak yang tengah diperiksa. Dugaan ini mencuat setelah ia terlihat berada dalam satu penerbangan bersama AT dari Saumlaki.
Dalam penerbangan tersebut, turut hadir dua ASN Dinas Pekerjaan Umum, Feri Malir dan Agus Temmar, yang juga disebut terlibat dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) proyek cutting fill Bandara Mathilda Batlayeri.
Proyek tersebut kini menjadi perhatian setelah nilainya diduga melonjak tajam dari Rp700 juta menjadi Rp9,1 miliar.
Dengan berbagai temuan dan dinamika yang berkembang, publik kini menanti keseriusan Kejati Maluku dalam menuntaskan kasus ini hingga ke akar. Di tengah bayang-bayang intervensi dan konflik kepentingan, integritas penegakan hukum kembali diuji. {Warang Borqan}









































