DutaRakyat.id,Ambon— Kritikan terhadap praktik penegakan hukum di Kota Ambon menguat setelah diajukannya praperadilan Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Amb, yang menggugat langkah Polsek Nusaniwe dalam menetapkan tersangka hingga menahan seorang warga.
Perkara ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana yang berpotensi mencederai hak asasi manusia.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Jack Wenno, secara tegas menyebut tindakan penyidik sebagai bentuk prosedur yang “dipaksakan” dan berbahaya jika dibiarkan.
“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Kalau seseorang sudah ditangkap dan ditahan sebelum prosedur dasarnya lengkap, itu bisa dikategorikan sebagai perampasan kemerdekaan. Negara tidak boleh bekerja seperti itu,” tegas Wenno, pada media ini, Senin (13/4/2026).
Prosedur Terbalik, Hukum Dipertanyakan

Fakta yang terungkap dalam permohonan praperadilan menunjukkan kalau penyidik menetapkan tersangka, melakukan penangkapan pada 20 Februari 2026, dan penahanan pada 21 Februari 2026.
Sementara, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diterbitkan lima hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2026.
Bagi tim kuasa hukum, urutan ini bukan sekadar janggal, tetapi merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur.
“SPDP itu bukan pelengkap. Itu adalah pemberitahuan resmi bahwa negara mulai menggunakan kewenangannya. Kalau itu belum ada, lalu seseorang sudah ditahan, pertanyaannya; dasar hukumnya apa?” ujar Wenno, sembari mempertanyakan.
Pada permohonannya, pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah seluruh upaya paksa yang dilakukan, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, hingga penahanan.
Tim kuasa hukum juga menilai praktik “merapikan administrasi setelah tindakan” sebagai pola yang berbahaya dalam penegakan hukum.
“Kalau ini dianggap sah, maka ke depan siapa pun bisa ditahan dulu, lalu dokumen menyusul. Ini preseden buruk yang harus dihentikan,” kata Wenno dengan nada keras.
Hakim Jadi Penentu Arah Keadilan
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian nyata bagi integritas aparat kepolisian sekaligus independensi peradilan di Ambon.
Publik menunggu, apakah hakim praperadilan berani membatalkan tindakan penyidik yang dianggap cacat prosedur, atau justru membiarkan praktik tersebut menjadi standar baru.
“Kami datang ke pengadilan bukan hanya untuk membela klien kami, tapi untuk menguji apakah hukum masih berdiri tegak. Kalau prosedur dilanggar, maka hasilnya harus dibatalkan. Itu prinsip dasar negara hukum,” tutup Wenno.
Diketahui, sidang praperadilan dijadwalkan segera di Pengadilan Negeri Ambon dan diperkirakan akan menjadi perhatian luas, mengingat implikasinya terhadap perlindungan hak warga negara dalam proses hukum. {Warang Borqan}









































