DutaRakyat.id,Ambon— Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kejaksaan Maluku berinisial “FS” ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Penetapan oknum kejaksaan sebagai tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan atas laporan polisi yang diterima penyidik Polda Maluku sejak Desember 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menghadapi sejumlah kendala teknis terkait kehadiran para saksi. Pelapor inisial ‘SB’ dan saksi ‘AW’, baru dapat dimintai keterangan pada 12 Januari 2026, karena sebelumnya berada di Namlea.
Sementara, saksi lainnya ‘FH’, baru menjalani pemeriksaan pada 14 Januari 2026 setelah sebelumnya menunda kehadiran karena kondisi hamil dan proses persalinan.

Penyidik kemudian memeriksa terlapor, FS, pada 19 Januari 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menggelar perkara pada 5 Februari 2026 dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain; inisial SB selaku korban, AW sebagai saksi, FH sebagai saksi juga, sementara “FS” selaku terlapor atau oknum jaksa penipu itu.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon. Kemudian, melalui gelar perkara pada 12 Maret 2026, penyidik menetapkan “FS” sebagai tersangka.
Pasca penetapan tersangka, penyidik telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada “FS” untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing pada 17 Maret 2026 dan 2 April 2026. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit.

Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa penyidik akan mengambil langkah tegas untuk memastikan proses hukum berjalan.
“Penyidik telah melaksanakan seluruh tahapan sesuai prosedur. Karena tersangka tidak memenuhi panggilan secara patut sebanyak dua kali, maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ujar Rositah.
Menurut Rositah, langkah tersebut diambil guna menjamin kepastian hukum serta mempercepat proses penyelesaian perkara.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum ASN,” demikian tegas Kabid Humas Polda Maluku. {Warang Borqan}









































